Mahasiswa Bisa Dapat 3 Bantuan dari Pemerintah, Salah Satunya Penurunan UKT, Simak Penjelasannya

- 12 Januari 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/EmAji/

Sementara, besaran dan mekanisme dari peringanan UKT ini, menurut Suyitno disertakan kepada kebijakan rektor.

"Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," ungkap Suyitno.

Selain bantuan peringanan  UKT, menurut Suyitno pihaknya akan memberikan dua bantuan lagi kepada mahasiswa di Indonesia.

Kedua bantuan ini antara lain adalah bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di tvN Korea hari ini, Selasa 12 Januari 2021, Tonton Tayangan Drama Hits Mr. Queen

Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET TV Hari ini, Selasa 12 Januari 2021, Tayang Drama Master's Sun

Dengan akan diadakannya bantuan tersebut, Suyitno juga berharap mahasiswa dapat memahami kondisi Perguruan Tinggi yang masih memiliki keterbatasan.

"Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran," ungkap Suyitno.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman mengatakan bahwa terdapat 15.153 mahasiswa telah menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Selasa 12 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x