Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Cara Dapat dan Syaratnya

- 2 Januari 2021, 10:14 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). /Foto: Korlantas Polri/

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas aturan tersebut lagi.***(Potensi Bisnis /Ade Safari)

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x