Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Cara Dapat dan Syaratnya

- 2 Januari 2021, 10:14 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). /Foto: Korlantas Polri/

Baca Juga: Sinopsis Lovestruck In The City Episode 4: Ji Chang Wook dan Kim Ji Won Menikah?

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 2 Januari 2021, Berikut Syaratnya

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam pasal tujuh antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: Innalillahi....Alex Asmasoebrata, Mantan Pembalap Nasional Meninggal Dunia

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Potensibisnisdotcom dengan judul: Cara Dapatkan SIM Gratis dari Presiden, Ini Persyaratannya

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Ini 4 Bantuan yang Diperpanjang hingga 2021, Ada yang Cair Januari Loh

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x