Baca Juga: Siapa Gagal Membaca Opini Dunia Soal Papua? Simak Komentar Rocky Gerung
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dalam rapat kerja itu menjelaskan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sudah diajukan kepada Pimpinan DPR dengan Surat Presiden (Supres) tanggal 4 Desember 2020.
Dia mengatakan ada beberapa perubahan dalam revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang diajukan pemerintah, seperti besaran dana Otonomi Khusus Papua.
"Dana Otonomi Khusus dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Lalu tata kelola diatur dengan PP karena sebelumnya dengan Peraturan Daerah Otsus Papua," ujarnya.
Baca Juga: Sebelum Mensos Juliari Ditangkap KPK, Ini Pengakuan Istrinya
Baca Juga: Memanas, Kongres GMKI Dukung Aksi Papua Merdeka, Pengurus: Bukan Kesepakatan Forum
Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Pasal 34 ayat 3 (c) 2 yaitu penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus besarnya setara dengan dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.