Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

- 9 Desember 2020, 02:15 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia /Foto : dpr.go.id / Runi / Man/

Baca Juga: Siapa Gagal Membaca Opini Dunia Soal Papua? Simak Komentar Rocky Gerung

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dalam rapat kerja itu menjelaskan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sudah diajukan kepada Pimpinan DPR dengan Surat Presiden (Supres) tanggal 4 Desember 2020.

Dia mengatakan ada beberapa perubahan dalam revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang diajukan pemerintah, seperti besaran dana Otonomi Khusus Papua.

"Dana Otonomi Khusus dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Lalu tata kelola diatur dengan PP karena sebelumnya dengan Peraturan Daerah Otsus Papua," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Mensos Juliari Ditangkap KPK, Ini Pengakuan Istrinya

Baca Juga: Memanas, Kongres GMKI Dukung Aksi Papua Merdeka, Pengurus: Bukan Kesepakatan Forum

Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Pasal 34 ayat 3 (c) 2 yaitu penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus besarnya setara dengan dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x