CATAHU 2020 Komnas Perempuan: 2018-2019 Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat 800 Persen

- 28 November 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. /Foto: Pixabay/Tumisu/

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Resmi Tersangka KPK, Ridwan Kamil: Saya Sudah Tiga Kali Peringatkan

Dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Komnas Perempuan, ada beberapa alasan mengapa Komnas Perempuan beranggapan bahwa RUU PKS harus segera disahkan, yaitu:

RUU PKS mencegah kekerasan seksual

Pencegahan sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan. RUU PKS dianggap penting untuk mengurangi kesempatan pelaku dalam melakukan kekerasan.

Baca Juga: Kata Ahli: Tipe Darah Ini Lebih Rendah Risiko Terserang Covid-19

Baca Juga: KPK Unjuk Gigi, Giliran Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka

Selain itu, pencegahan yang diatur di dalam RUU PKS meliputi berbagai sektor. Dari mulai sektor ekonomi hingga budaya, sampai sektor infrastruktur dan tata kelola pemerintahan.

RUU PKS mengatur pemulihan korban kekerasan

Komnas Perempuan menganggap bahwa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini masih terbatas dalam mengusahakan pemulihan korban kekerasan.Sebaliknya, RUU PKS justru menjamin pemulihan kondisi korban.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan dari Kemendikbud Rp1 Juta dan Cara Cek Penerima Melalui Link Ini

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x