SEPUTARTANGSEL.COM – Hampir 5 tahun berlalu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tak kunjung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPR beralasan, materi yang ada di dalam RUU PKS terlalu sulit untuk dibahas. Selain itu, DPR juga menilai bahwa RUU PKS sifatnya terlalu liberal.
Padahal saat ini Indonesia sedang darurat kekerasan seksual.
Baca Juga: PGRI Dukung Sekolah Tatap Muka Awal Tahun 2021
Baca Juga: Ilmuwan Nuklir Dibunuh, Presiden Iran Ancam Balas Dendam ke Israel
Menurut data pada Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 yang dikeluarkan Komnas Perempuan, dari tahun 2008 hingga 2019, kekerasan pada perempuan meningkat sampai hampir 800 persen.
Dan yang lebih mengejutkan adalah perempuan mendapat kekerasan paling banyak dari ranah domestik.
Perempuan yang mengalami kekerasan dalam suatu hubungan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jumlahnya mencapai 75 persen dibandingkan dengan perempuan yang mengalami kekerasan di dalam komunitas ataupun negara.
Baca Juga: Satu Keluarga di Sulawesi Tengah Jadi Korban Teroris