Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Jadi Dibuka Atau Tidak, Kata Mendikbud Nadiem Tergantung Pihak Ini
Diketahui, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yakni :
1. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP)
2. Stafsus Menteri KKP , Safri (SAF)
3. Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM)
4. Pengurus PT Aero Citra Kargo (PTACK), Siswandi (SWD)
5. Staf istri Menteri KKP,Ainul Faqih (AF)
6. Pihak pemberi Amiril Mukminin (AM)
7. Direktur PT Dua Putra Perkara Pratama (PT DPPP), Suharjito (SJT)
Baca Juga: Bukan Main, Edhy Prabowo dan Istri Habiskan Rp750 Juta untuk Belanja di AS
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Pada Kamis 26 November: Sempat Bersiteru, Hubungan Andin dan Al Membaik
Nawawi menyebutkan, enam orang tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.
“Sedangkan untuk tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.***