Baca Juga: Pangdam Jaya Sebut Penurunan Baliho Habib Rizieq kewenangannya, Refly Harun: Itu Keliru!
Namun sampai saat ini, Menurut Patoppoi, pihak kepolisian masih belum mendapat konfirmasi kehadiran dari dua anggota FPI tersebut. Dua anggota itu yakni Muchsin Alatas, dan Asep Agus Sofyan.
Pattopoi mengaku pihaknya juga mengundang saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait pelanggaran dalam acara tersebut.
Saksi ahli yang diundang itu merupakan ahli epidemiolog.
Baca Juga: Najwa Shihab dan Suami Tak Penuhi Panggilan, Polri: Kalau Taat Hukum Harusnya Hadir
Baca Juga: Viral, Tukang Bubur Bawa Jenazah Anak Pakai Sepeda Motor
"Ini kan masih penyelidikan ya, hanya klarifikasi, harapannya datang, kalau tidak datang tetap SOP setelah penyelidikan kita gelar, nanti kita simpulkan apakah perkaranya bisa naik sidik atau nggak," kata Patoppoi.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Ketua RT, Camat Megamendung, kepala desa setempat, dan seorang anggota Bhabinkamtibmas.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah Cair, Penerima Tidak Perlu Buat Rekening Baru
Baca Juga: Semoga Cepat Sembuh! Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Terkonfimasi Positif Covid-19