Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Gara-gara Doakan Jokowi dan Megawati Pendek Umur, Habib Idrus Disebut Gila oleh Ruhut Sitompul
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Kerja Sama Sinovac - Bio Farma Sudah Selesai Jalani Uji Klinis
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima di antaranya:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon