"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk mencuci tangan terlebih dahulu," kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu 27 Juni 2020.
Dokter Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
Baca Juga: POPULER HARI INI: HP Vivo Dua Jutaan Hingga Kata Refly Harun Cukup Rp6 T untuk Kuasai Indonesia
"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.
Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.
Sedangkan pengunjung, semua wajib menggunakan masker, dan tidak boleh dilepas selama pelayanan.
Baca Juga: Tanggal Pelaksanaan Liga 1 dan 2 2020 Masih Digodok PSSI dan LIB
Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.
Kemudian apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi.
Peralatan dan bahan tersebut dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan disinfektan.