Pergi ke Salon dan Barbershop Saat Pandemi Covid-19, Ini Saran Dokter Reisa

- 28 Juni 2020, 18:58 WIB
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menjawab pertanyaan saat wawancara di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Jumat (12/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menjawab pertanyaan saat wawancara di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Jumat (12/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Beberapa daerah resmi mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mulai menerapkan tatanan kehidupan new normal.

Dengan kebijakan baru ini, beberapa sektor ekonomi dan sosial sudah kembali beroperasi.

Termasuk di antaranya, tempat perawatan kesehatan dan kecantikan seperti salon, barbershop, atau tukang cukur rambut, yang kesemuanya masuk kategori fasilitas umum.

Baca Juga: BERITA BAIK: Rekor, Sehari 1.027 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

Tempat-tempat tersebut sebelumnya termasuk yang dilarang beroperasi karena berpotensi menjadi area penularan COVID-19, lantaran teradi kontak erat antara pemberi jasa, dan pelanggannya.

Di samping itu, di beberapa tempat juga berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Harga Sepeda Polygon Xtrada 5, Paling Banyak Diminati

Protokol kesehatan tersebut, jelasnya, sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: BNPB


Tags

Terkait

Terkini

x