SEPUTARTANGSEL.COM - Beberapa daerah resmi mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mulai menerapkan tatanan kehidupan new normal.
Dengan kebijakan baru ini, beberapa sektor ekonomi dan sosial sudah kembali beroperasi.
Termasuk di antaranya, tempat perawatan kesehatan dan kecantikan seperti salon, barbershop, atau tukang cukur rambut, yang kesemuanya masuk kategori fasilitas umum.
Baca Juga: BERITA BAIK: Rekor, Sehari 1.027 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh
Tempat-tempat tersebut sebelumnya termasuk yang dilarang beroperasi karena berpotensi menjadi area penularan COVID-19, lantaran teradi kontak erat antara pemberi jasa, dan pelanggannya.
Di samping itu, di beberapa tempat juga berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ini Harga Sepeda Polygon Xtrada 5, Paling Banyak Diminati
Protokol kesehatan tersebut, jelasnya, sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.