SEPUTARTANGSEL.COM - Menyembelih hewan qurban merupakan salah satu sunnah di bulan Dzulhijah.
Namun, berqurban tidak seperti menyembelih hewan biasa. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanannya sah.
Di antara semua syarat, larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berqurban sering disebut sebagai salah satunya.
Baca Juga: Bacaan Niat Menyembelih Hewan Qurban Beserta Urutan Doanya
Larangan tersebut, di antaranya hadist sebagai berikut.
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." (HR Muslim)
Bagaimana sebenarnya hukum larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berqurban?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya mengakui ada khilafiyah alias beda pendapat terkait hukum larangan memotong rambut dan kuku di atas.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Cara Agar Qurban Kambing Tidak Sebabkan Kolesterol Tinggi