Bolehkah Makan Daging Qurban Sendiri? Ini Jawaban UAS dan Buya Yahya

- 21 Juni 2022, 22:37 WIB
Ilustrasi hewan qurban
Ilustrasi hewan qurban /Foto: PIxabay/ Alexas_Fotos//

SEPUTARTANGSEL.COM - Qurban merupakan amalan umat Islam yang dilaksanakan mulai selesai sholat Idul Adha dan Hari Tasyrik atau tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah Tahun Hijriah.

Jika Anda merupakan salah seorang yang memberikan seekor atau lebih hewan qurban untuk disembelih, bolehkan ikut memakan dagingnya?

Banyak yang menganggap daging hewan qurban tidak boieh dimakan pemiliknya.

Baca Juga: Bagaimana Kriteria Hewan Qurban yang Layak? Simak Penjelasan Zaidul Akbar

Namun, menurut Ustadz Abdul Somad yang dikenal dengan sebutan singkat UAS, hukumnya ada dua tergantung kondisi yang mengiringi.

Daging hewan qurban haram dimakan oleh orang yang melaksanakan nazar.

"Jika qurban itu qurban wajib seperti nazar, maka dia tak boleh makan," tegas UAS.

Qurban nazar tersebut, contohnya orang tua yang bernazar jika anak lulus maka akan menyembeli qurban.

Sementara, jika qurban sunnah yang biasa dilakukan banyak umat Islam di bulan Dzulhijah, justru lebih afdol Anda ikut memakan dagingnya. Bahkan, disebutkan bagian yang lebih utama untuk dimakan adalah hatinya.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x