Buya Yahya Beri Penjelasan Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

- 21 Juni 2022, 13:36 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal
Buya Yahya menjelaskan hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal /Tangkapan Layar YouTube/Al Bahjah TV/

Pada dasarnya ibadah berkurban hanya berlaku untuk orang yang masih hidup.

Buya yahya mengatakan berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh saja namun dengan syarat masih dalam batasan yang wajar yaitu tidak memaksakan.

"Misalnya saya kurban untuk ibu saya yang telah meninggal boleh boleh saja dan diperkenankan. cuman ada dasarnya kurban itu untuk orang yang hidup dan orang yang mati dikurbankan jika diberi wasiat," jelas Buya yahya dalam video tersebut.

Baca Juga: Olahan Daging Kurban jadi Sate yang Empuk, Begini Cara Membuat Resep Bumbu Olesnya

Namun apabila hanya memiliki satu hewan kambing dapat diniatkan berkuban untuk diri sendiri dan memohon agar pahalanya juga sampai kepada orang meninggal yang ingin dikurbankan.

Sebagian ulama mengatakan boleh saja mengurbankan orang yang sudah meninggal. Sementara ada sebagian ulama juga yang mengatakan orang yang sudah meninggal tidak perlu dikurbankan.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x