SEPUTARTANGSEL.COM - Dituduh mencuri, tiga remaja lelaki di Iran terancam hukuman mengerikan, yakni dipotong jari tangannya oleh pihak berwenang.
Ketiga remaja itu menjalani pengadilan sejak 2 November tahun lalu di pengadilan di kota Urmia, Iran Utara dekat perbatasan dengan Turki, atas empat tuduhan pencurian.
Di bawah hukum Iran, memotong jari tangan adalah bentuk sanksi hukuman yang sah, seperti halnya cambuk, dan bahkan hukuman rajam.
Baca Juga: Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp50 Ribu atau 2 Jam Bersihkan Fasum
Hukum pidana Iran mengatakan, pencurian pertama akan diberi hukuman amputasi empat jari di tangan kanan pelaku.
"Namun, hakim biasanya menghindari pemberian hukuman seperti itu dengan mengatakan hanya 12 dari 13 syarat yang terpenuhi dan oleh karena itu amputasi tidak diperlukan," tambah Nargess.
Baca Juga: Tak Satu pun Provinsi yang Nihil Tambahan Kasus Positif Covid-19
Jika ada salah satu syarat di atas yang tidak terpenuhi maka hukuman tidak akan berlaku.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 18 September 2020: Berita Baik, Rekor 4.088 Pasien Covid-19 Sembuh
Editor: Sugih Hartanto