Auto Kapok, Tiga Remaja Terancam Kehilangan Empat Jari Tangan Akibat Mencuri

- 19 September 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi hukuman potong jari tangan di Iran.
Ilustrasi hukuman potong jari tangan di Iran. /Foto: ISNA via The SUN/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dituduh mencuri, tiga remaja lelaki di Iran terancam hukuman mengerikan, yakni dipotong jari tangannya oleh pihak berwenang.

Ketiga remaja itu menjalani pengadilan sejak 2 November tahun lalu di pengadilan di kota Urmia, Iran Utara dekat perbatasan dengan Turki, atas empat tuduhan pencurian.

Di bawah hukum Iran, memotong jari tangan adalah bentuk sanksi hukuman yang sah, seperti halnya cambuk, dan bahkan hukuman rajam.

 
Ketiga remaja tersebut adalah Hadi Rostami, Mehdi Sharafian, dan Mehdi Shahivand. Saat ini ketiganya berada di balik jeruji besi selama proses pengadilan.
 
Dikutip Seputartangsel.com dari Mirror, Sabtu 19 September 2020, kuasa hukum dari ketiganya berusaha mengajukan banding atas putusan tersebut setelah Mahkamah Agung pada minggu ini menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya.
 
Menurut aturan setempat, ketiganya harus dihukum amputasi karena mereka melakukan pencurian pada upaya pertama mereka.

Baca Juga: Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp50 Ribu atau 2 Jam Bersihkan Fasum

Hukum pidana Iran mengatakan, pencurian pertama akan diberi hukuman amputasi empat jari di tangan kanan pelaku.

Namun, pada sejumlah kasus tertentu, hakim mengganti hukumannya dengan penjara dengan penanganan terdakwa di bawah umur diserahkan ke orangtua.
 
Nargess Tavassolian, analasis hukum dan jurnalis di TV Internasional Iran mengatakan, amputasi sebagai bentuk hukuman yang jarang terjadi di Iran.
 
 
"Untuk mendapatkan jenis hukuman ini, ada 13 syarat yang semuanya harus terpenuhi bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman amputasi," ucap Nargess.

"Namun, hakim biasanya menghindari pemberian hukuman seperti itu dengan mengatakan hanya 12 dari 13 syarat yang terpenuhi dan oleh karena itu amputasi tidak diperlukan," tambah Nargess.

Beberapa syaratnya termasuk bahwa properti yang dicuri nilainya harus lebih dari jumlah tertentu, harus dicuri dari tempat yang aman, bukan milik pemerintah,  dan bukan dicuri saat pelaku dalam kondisi kelaparan atau kurang gizi.

Baca Juga: Tak Satu pun Provinsi yang Nihil Tambahan Kasus Positif Covid-19

Jika ada salah satu syarat di atas yang tidak terpenuhi maka hukuman tidak akan berlaku.

Penasihat Hak Asasi Manusia Iran mengatakan, ketiganya dipaksa untuk mengakui perbuatannya dengan cara menyiksa mereka.
 
Salah satu narapidana juga, Rostami, berada dalam kondisi kesehatan yang buruk selama di penjara dan mengalami luka di pergelangan tangannya.
 
Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x