Pengadilan Kamboja Tolak Banding Mantan Kepala Negara Khmer Merah Atas Genosida

- 22 September 2022, 13:07 WIB
Mantan Kepala Negara Khmer Merah Khieu Sampan .
Mantan Kepala Negara Khmer Merah Khieu Sampan . /Reuters/ Nhet Sok Heng//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Kamboja untuk Khmer Merah yang didukung oleh PBB menyakini, pemimpin terakhir rezim komunis, Khieu Samphan bersalah atas genosida etnis minoritas Vietnam.

Mereka menolak banding mantan kepada negara, Khieu Samphan yang kini berusia 91 tahun.

Hal tersebut didasarkan pada 1,5 juta orang yang tewas di bawah kepemimpinan Khmer Merah di Kamboja.

Baca Juga: Presiden Ukraina Zelensky Serukan Hukum Rusia dan Cabut Hak Veto Saat Putin Ancam Gunakan Senjata Nuklir

Warga yang mendapatkan kombinasi eksekusi massal, kerja, kamp kerja paksa dalam salah satu kekejaman terburuk abad ke-20.

Pada saat akhirnya rezim Khmer Merak digulingkan pada tahun 1979, sekitar 25 persen penduduk Kambpja telah tewas.

Diperkirakan, mereka yang tewas dari 20.000 etnis Vietnam, dan 100 hingga 500 ribu Muslim Cham.

"Kasus Khieu Samphanmelibatkan beberapa peristiwa paling keji yang terjadi selama satu periode paling tragis dan bencana," kata Ketua Majelis Mahkaman Agung Pengadilan Kamboja (ECCC), Kong Srim dilansir SeputarTangsel.Com dari Guardiaqn, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Pemakaman Ratu Elizabeth II Selesai, Truss Harus Harus Langsung Bekerja Cegah Resesi di Inggris

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x