SEPUTARTANGSEL.COM - Juru bicara pemerintah Taliban mengungkapkan, Kementerian Kebaikan dan Kebajikan Afghanistan telah menetapkan sembilan aturan baru minggu ini.
Sebagian besar aturan tersebut menyangkut pelarangan tayangan di media yang dianggap melanggar nilai-nilai Islam atau Afghanistan.
Dua di antaranya, yakni melarang aktris wanita muncul dalam drama televisi dan memerintahkan penyiar berita wanita untuk mengenakan hijab.
Baca Juga: Teror ISIS Persulit Taliban Ciptakan Afghanistan yang Lebih Aman
"Drama-drama itu, atau pun program-program di mana perempuan berakting, tidak boleh ditayangkan," bunyi aturan tersebut dikutip SeputarTangsel.Com dari Reuters pada Rabu, 24 November 2021.
Aturan tersebut juga menyebutkan, jurnalis perempuan yang melakukan siaran harus mengenakan hijab, tanpa mendefinisikan apa maksud dari aturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintahan Taliban di masa lalu juga kerap membuat aturan yang dinilai membatasi ruang gerak para wanita.
Di antaranya, larangan keluar rumah tanpa didampingi oleh kerabat laki-laki, dan juga untuk menerima pendidikan.