Joe Biden Ajukan RUU, Berikan Hak Kewarganegaraan Bagi Imigran pada Hari Pertamanya Menjabat

- 19 Januari 2021, 14:00 WIB
Presiden AS terpilih, Joe Biden.
Presiden AS terpilih, Joe Biden. /Foto: Instagram @joebiden/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih, Joe Biden berencana untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memberikan hak kewarganegaraan bagi para imigran pada hari pertamanya menjabat.

Kebijakan Biden untuk memberikan hak kewarganegaraan bagi 11 juta imigran di AS itu jelas kebalikan dari kebijakan Donald Trump sebelumnya yang justru melarang para imigran ilegal.

Apa yang dilakukan oleh Biden tersebut salah satu upaya untuk mewujudkan janji kampanyenya tempo hari di hadapan para pemilih Latin dan komunitas imigran lainnya.

Baca Juga: Rian D'Masiv Ketemu Presiden Jokowi Saat Beri Bantuan Langsung Korban Banjir di Kalimantan Selatan

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Menemukan Semua Korban Tanah Longsor di Cihanjuang, Sumedang, Operasi Dihentikan

Saat kampanye pada Pilpres 2020 lalu, Biden mengatakan bahwa kebijakan imigrasi Trump merupakan 'serangan tanpa henti' bagi nilai-nilai AS.

Dia pun berjanji akan memperbaiki kebijakan tersebut sambil berusaha memperkuat perbatasan.

Dilansir dari AP News, rencananya RUU tersebut akan diperkenalkan kepada publik sehari setelah Biden diambil sumpahnya pada Rabu, 20 Januari 2021 esok hari.

Baca Juga: Sandiaga Uno dan Menteri Kominfo Akan Bangun Jaringan Sinyal di 5 Destinasi Super Prioritas

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x