Pembakar Toyota Alphard Milik Penyanyi Dangdut Via Vallen Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 1 Juli 2020, 19:15 WIB
Penyanyi dangdut, Via Vallen.
Penyanyi dangdut, Via Vallen. /- Foto: instagram @viavallen

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka pelaku pembakaran mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penetapan status tersangka itu dikonfirmasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 1 Juli 2020.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka Pije (40), termasuk soal perangkat perdukunan yang ditemukan di dalam tasnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam per 1 Juli 2020 Naik Tipis ke Rp 919.000 per Gram

“Kemarin pelaku belum bisa memberikan keterangan dengan jelas karena masih dalam pengaruh minuman keras,” ucap Sumardji sebagaimana dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 1 Juli 2020 Menyamai Rekor Empat Hari Lalu, Tambah 1.385 Positif Covid-19

Sebagaimana diberitakan, mobil Toyota Alphard berwarna putih milik Via Vallen dibakar orang pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020.

Mobil milik pelantun lagu 'Sayang' itu dibakar orang saat diparkir di samping rumah depan garasi di Desa Kali Tengah Selatan RT 2 RW 3 Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x