Diketahui pada sidang perdana Putra Siregar dan Rico Valentino kemarin berlangsung secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Meski dilakukan secara virtual, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino hadir di ruang persidangan.
Baca Juga: Septia Siregar, Istri Putra Siregar Bagi-bagi Minyak Goreng di Jalanan: Lanjutkan Amanah Suami
Dalam sidang perdana tersebut, Pihak kuasa hukum Putra Siregar tak akan mengajukan eksepsi.
Hakim mempersilahkan pihak JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang yang digelar kembali pada Kamis 30 Juni 2022 mendatang.
sebelumnya, Putra dan Rico dipenjara usai diduga melakukan tindakan pengeroyokan kepada Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022 lalu.
Peristiwa itu juga menyeret seleb Tiktok, Chandrika Chika yang dijadikan sebagai saksi.***