Iko Uwais Penuhi Panggilan Polres untuk Pemeriksaan Kasus Penganiayaan

- 17 Juni 2022, 21:39 WIB
Iko Uwais Penuhi Panggilan Polres untuk Pemeriksaan Kasus Penganiayaan
Iko Uwais Penuhi Panggilan Polres untuk Pemeriksaan Kasus Penganiayaan /Instagram/iko.uwais/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aktor laga yang telah mendunia Iko Uwais dilaporkan atas tuduhan penganiayaan.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan untuk kasus dugaan penganiayaan. Tak lama kemudian, Iko Uwais melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa 16 Juni 2022.

Iko Uwais kemudian memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pemukulan yang menyeret namanya pada Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal Konser Musik PRJ Kemayoran Jakarta Fair Sabtu 18 Juni 2022, Dimeriahkan Noah dan Pitu

Iko mendatangi Polres Metro Bekasi Kota bersama kuasa hukumnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan Iko diperiksa beberapa jam.

Ketika berita ini ditayangkan, Iko masih menjalani pemeriksaan. Iko sudah datang sebelum Magrib bersama pengacaranya.

Suami Audy Item itu akan menjalani pemeriksaan langsung oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Sinyal Kuat! Desy Ratnasari Menyanyikan Lagu Nassar ‘Seperti Mati Lampu’

Hengki belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan akan berlangsung.

“Sesuai dengan yang dibutuhkan penyidik, bisa dua jam, tiga jam bisa empat jam,” Hengki dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJNEWS, Jumat 17 Juni 2022.

Iko Uwais memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan polisi.

Pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Selasa 16 Juni 2022, Iko, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Sinopsis Insider, Drakor Terbaru Kang Ha Neul dengan Kualitas Seperti Film Layar Lebar

Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah diduga terlibat dalam dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi.

Pihak Rudi mengklaim perseteruannya berawal dari ditagihnya Iko soal kekurangan bayar atas kontrak kerja yang dilakukan mereka.

Namun, pihak Iko justru mengklaim bahwa penyerangan dilakukan karena Iko berusaha membela diri.

Leo Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bahwa pelapor yakni Rudi telah membuat laporan yang tidak benar.

Baca Juga: Kim Go Eun dan Jinyoung Got7 Ungkap Pendapatnya Mengenai Yumi’s Cells 2

"Klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ujarnya.

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," tambahnya.

Leo menjelaskan bahwa ada kesepekatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp 300 juta. Namun setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah