SEPUTARTANGSEL.COM - Anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin 2 Mei 2022.
Ridho mendekam di jeruji besi karena terbukti mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang.
Ridho menyatakan rasa syukur karena bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman pidana.
Penyanyi dangdut itu menjalani hukuman selama delapan bulan, yakni sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa 3 April 2022.
Terlibat dua kali dalam kasus narkoba membuat Ridho jera dan ingin memperbaiki diri. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2022 mendatang.