SEPUTARTANGSEL.COM - Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap putra bungsu mantan Wakapolri yang bernama, Nuralamsyah.
Pada saat kejadian, selegram TikTok Chandrika Cika berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Chandrika Chika bahkan disebut merupakan pemicu dari perkelahian antara Rico Valentino dan Putra Siregar yang mengeroyok Nuralamsyah.
Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus pengeroyokan ini, dan mengungkap bahwa sosok wanita yang telah membuat bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino melakukan pengeroyokan adalah Selebgram Chandrika Chika.
"Iya betul (Chandrika Chika)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJNews.com pada Kamis 21 April 2022.
Ridwan mengatakan akan memeriksa Chika, dan jadwal pemeriksaan Chika sebagai saksi adalah Kamis, 21 April 2022.
Baca Juga: Chika Chandrika Belum Klarifikasi Atas Kasus Putra Siregar, Malah Asik Main Dengan Dimas Ahmad
Ridwan mengungkapkan bahwa Chika yang berada di lokasi saat kejadian pengeroyokan, diharapkan dapat memberikan kesaksian tentang fakta peristiwa pengeroyokan itu.
"Jadi saya sampaikan, pemeriksaan Chika akan digelar Kamis, 21 April 2022 jam 13.00 WIB," kata AKBP Ridwan.
Sebagai informasi, kejadian pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Septia Siregar, Istri Putra Siregar Bagi-bagi Minyak Goreng di Jalanan: Lanjutkan Amanah Suami
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.
"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut, dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," katanya.
Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***