"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Sabtu, 26 Maret 2022.
"Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," jelas Zulpan. ***