Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz dan Doni Salmanan tak segan menggelontorkan uang miliaran rupiah untuk mengkoleksi barang-barang mewah.
Akan tetapi, atas kasus yang menjerat kedua crazy rich dadakan itu, Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis hingga terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.***