"Kepada siapapun yang menerima uang atau barang dari para tersangka, baik dari saudara IK (Indra Kenz) dan DS (Doni Salmanan), agar itikad baik melaporkan kepada penyidik," ujar Ahmad Ramadhan.
"Jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," lanjut Ahmad Ramadhan.
Sementara, ancaman hukuman atas kasus penipuan investasi bodong yang menyeret nama Doni Salmanan itu tak main-main, yakni 20 tahun penjara.***