"Kenapa ributnya baru sekarang sih..padahal azan sudah berkumandang berabad-2x tahun lalu dan gak ada umat non muslim yang mempermasalahkan," ujar @diah_cit.
"Syaitan akan terganggu dengan suara adzan sehingga membandingkan dengan gongongan anjing," sahut @yudinasport.
"Bner bgt. Malah demen banget kadang suka ada yg habis azan," tutur @maida.ainy.
"Sumpah emang miris banget bang yaAllah. kenapa banyak bencana karna justru manusia yg membuatnya sendiri Allah marah," papar @tiyasyuriana.
Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran
tentang pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musala.
Adapun aturan itu tertuang dalam
SE Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022.
Aturan itu berisikan bahwa pemerintah tidak melarang adzan dengan pengeras suara, namun hanya mengatur pengeras suara di masjid dan musala.
Terkait hal itu, Surat Edaran itu mengatur penggunaan volume pengeras suara dengan batas maksimal 100 dB.