Sementara, Indra Kenz yang telah berstatuskan tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi bodong itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Sejumlah aset milik Indra Kenz itu juga telah disita oleh pihak kepolisian.
Adapun aset milik Kenz yang disita di antaranya rekening koran para korban, flasdisk berisi konten youTube Indra Kenz, bukti transaksi deposit, akun Gmail, 5 akun YouTube, hingga satu ponsel iPhone13 miliknya.
Kini, atas kasus tersebut, nasib sang Crazy Rich asal Medan itu pun terancam bangkrut alias dimiskinkan ***