"Maaf saya sbg islam marah mau apapun alasannya!" tutur Aldila Jelita.
"Coba yg punya hati rasakan kumandangan adzan ini, rasakan. Tidakkah hati mu tersentuh malah yg tidak punya agama saja meneteskan air mata," ungkap Aldila Jelita.
Aldila Jelita pun menyatakan harapan agar adzan bisa berkumandang tanpa adanya halangan apapun.
"Ya robb.. jadikan kami sekeluarga dan org2 yg kami cinta selalu tenang dengan indahnya kumandangan adzan dan iringan ayat ayat suci mu ya robb,” pungkas Aldila Jelita.
Seperti yang telah dikabarkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Aturan yang diterbitkan oleh pemerintah itu bukan untuk melarang penggunaan speaker masjid.
Melainkan, aturan itu bertujuan untuk meningkatkan keharmonisan, kententraman hingga ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Adapun aturan yang tertuang dalam
SE Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 itu mengatur volume suara yang disesuaikan dengan kebutuhan, yakni maksimal 100 dB (desibel).***