"Kalau masalah Joddy, saya serahkan kepada hukum yang berlaku," sambung Haji Faisal.
Sementara, atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis karena kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan maut.
Selain itu, dalam bacaan dakwaan Jaksa penuntut umumKejaksaan Negeri Jombang, Tubagus Joddy terancam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.***
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul 'Fakta Baru Kecelakaan Vanessa Angel Terungkap, Haji Faisal Bongkar Pesan Menantunya pada Tubagus Joddy'