Gaga Muhammad Resmi Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Greta Iren: Terima Kasih Sudah Berikan Keadilan

- 19 Januari 2022, 12:41 WIB
Kolase foto Greta Irene dan Gaga Muhammad
Kolase foto Greta Irene dan Gaga Muhammad /Instagram/@gretairn/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad resmi dijatuhi vonis hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Lingga Setiawan saat pembacaan vonis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022.

Gaga Muhammad dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Greta Iren Bongkar Siksaan Gaga Muhammad Kepada Laura Anna

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp10 juta," kata Setiawan dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Rabu, 19 Januari 2022.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," sambungnya.

Lebih lanjut, apabila Gaga tidak membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta tersebut, maka dapat diganti dengan tambahan kurungan penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Ibunda Gaga Muhammad Pakai Tas Branded Seharga Puluhan Juta, Disindir Awkarin: Katanya Engga Ada Duit?

Atas putusan tersebut, kakak dari Laura yaitu Greta Iren mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang memberikan vonis mendekati tuntutan maksimal.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini