Menurut Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, menjelaskan dalam pemeriksaan, Velline Chu beralasan mengonsumsi sabu untuk menghilangkan traumanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun. ***