Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Baca Juga: Tretan Muslim dan Majelis Lucu Indonesia Tahu Coki Pardede Pengguna Sabu, Deddy: Kenapa Nggak Lapor?
Fico pun terjerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Komika tersebut terancam hukuman penjara selama 4 tahun atau paling lama 12 tahun.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "Polisi Ungkap Alasan Fico Fachriza Konsumsi Tembakau Sintetis, Dibeli Seharga Rp300.000"