Terkait hal itu, Sutisna Dayat selaku kasubdit Pemantauan Kemensos menanggapi laporan aduan Dody Sudrajat.
Menurut Sutisna Dayat, apabila terdapat unsur pelanggaran dalam donasi Gala Sky, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada penyelenggara tersebut.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Sutisna, seperti dikutip dari Kanal YouTube Cumicumi.
Polemik penggalangan donasi Gala Sky yang tidak mengantongi izin dari Kemensos dan terancam disita negara itu lantas membuat mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti buka suara.
Susi Pudjiastuti nampak heran dengan Kemensos yang mempermasalahkan izin donasi Gala Sky itu.
Dengan sindiran bernada sopan, Susi Pudjiastuti lantas menanyakan hal tersebut lewat akun Twitter pribadinya.
"Maaf, Kenapa harus ijin?" tanya Susi Pudjiastuti, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @susipudjiastuti pada Minggu, 9 Januari 2022.