SEPUTARTANGSEL.COM - Selebgram sekaligus mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara yang diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 5 Januari 2022.
Hal ini karena perbuatan Gaga Muhammad yang mengakibatkan Laura Anna menjadi lumpuh pasca kecelakaan tunggal yang terjadi pada Desember 2019 lalu.
Tidak ada pertanggungjawaban dari Gaga Muhammad, sehingga Laura Anna melaporkan Gaga ke polisi dan sempat meminta uang ganti rugi sebesar Rp12 miliar dari pihak keluarga Laura Anna.
Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp10 Juta.
Keputusan tuntutan itu terjadi karena jaksa menilai Gaga Muhammad dinilai sopan selama menjalani proses persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan. Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip SeputarTangsel.com dari akun instagram @viralsosmed_ pada Rabu, 5 Januari 2022.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menilai Gaga Muhammad masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.