Perjuangan Laura Anna Tuntut Keadilan Kian Berlanjut, Gaga Muhammad Akhirnya Resmi Ditahan

- 7 Desember 2021, 09:55 WIB
Selebgram Gaga Muhammad resmi ditahan atas kecelakaan mobil yang menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna mengalami kelumpuhan pada Desember 2019 silam.
Selebgram Gaga Muhammad resmi ditahan atas kecelakaan mobil yang menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna mengalami kelumpuhan pada Desember 2019 silam. /Instagram / @edlnlaura/

SEPUTARTANGSEL.COM - Perseteruan selebgram Gaga Muhammad bersama sang mantan kekasih, Edelenyi Laura Anna, masih berlanjut.

Selebgram Gaga Muhammad tengah santer diperbincangkan usai terseret dalam kasus kecelakaan lalu lintas bersama Laura Anna.

Peristiwa kecelakaan mobil yang menimpa keduanya pada bulan Desember 2019 lalu itu pun menyebabkan Gaga Muhammad mengalami luka ringan.

Baca Juga: Pengamat Perilaku Bongkar Sifat Kontroversial Doddy Sudrajat, Lutfi JW: Bertekad Meraup Semua, Tidak Tahu Malu

Namun, atas insiden itu, Gaga Muhammad disebut tidak bertanggung jawab dengan kondisi Laura Anna yang mengalami kelumpuhan hingga saat ini.

Laura Anna pun tak segan melaporkan Gaga Muhammad ke pihak yang berwenang untuk menuntut pertanggungjawaban dan keadilan dari mantan kekasih Awkarin itu.

Baca Juga: Sule Akhirnya Putuskan Hengkang dari Dunia Hiburan, Ayah Rizky Febian Sampaikan Pesan Begini, Ada Apa?

Atas laporan Laura Anna, pemilik nama
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad Akhirnya resmi ditahan.

Kabar mengenai penahanan Gaga Muhammad itu telah dikonfirmasikan oleh Alex Adam Faisal selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," kata Alex Adam Faisal, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Kanal YouTube KH Infotainment pada Selasa, 7 Desember 2021.

Alex Adam Faisal mengatakan bahwa Gaga Muhammad didakwa atas pelanggaran lalu lintas.

"Jadi, terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal," ujar Alex Adam Faisal.

Adapun Gaga Muhammad telah yakni melanggar Pasal 310 ayat  3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tambahnya.

Baca Juga: Lutfi JW Ungkap Doddy Sudrajat Berotak Reptil dan Mamalia: Terlihat Manfaatkan Kematian Putrinya Sendiri

Alex Adam Faisal menuturkan bahwa Laura dan sang ibunda telah diperiksa oleh majelis hakim dalam sidang perdana pekan lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Alex Adam Faisal.

Sementara itu, akibat perbuatannya, Gaga Muhammad terancam hukuman penjara lima tahun dan denda sebanyak Rp10 juta.***

Editor: Della Devia


Tags

Terkait

Terkini

x