Tubagus Muhammad Jody ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 November 2021.
Pihak yang berwenang menjerat Tubagus Muhammad Jody dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Dan juga dikenakan Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.***