Kim Hanbin B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkotika

- 28 Agustus 2021, 10:23 WIB
Kim Hanbin alias B.I eks iKON yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide).
Kim Hanbin alias B.I eks iKON yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis marijuana dan LSD (lysergic acid diethylamide). /Foto: Dok Soompi/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kim Hanbin alias B.I eks personel iKON menjalani persidangan pertama di Pengadilan Distrik Seoul Pusat, Korea Selatan, Kamis 26 Agustus 2021.

Kim Hanbin dituntut tiga tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis marijuana dan LSD atau lysergic acid diethylamide.

Kim Hanbin diduga membeli serta menggunakan sebagian obat-obatan terlarang tersebut pada 2016.

Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Nagita Akui Alasannya Tidak Mau Kehilangan Raffi

Kim Hanbin adalah mantan personil iKON, boy band asal Korea Selatan yang lebih dikenal dengan nama B.I.

Kasus yang menjeratnya tersebut cukup mengejutkan para penggemarnya.

Apalagi, sang musisi pada 16 Maret 2021 sempat mengunggah teaser terbarunya, setelah vakum selama dua tahun.

Pada Juni 2019, melalui akun Instagram miliknya @shxxbi131, Kim Hanbin menyatakan pengunduran diri dari iKON seraya meminta maaf.

Baca Juga: Baru Rilis 10 September, Teaser Fisik Album LALISA dari Lisa BLACKPINK Trending di Twitter

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini