Anji Resmi Ditahan Penyalahgunaan Narkoba, Cari Tahu Alasan Dia Pakai Barang Haram Itu

- 15 Juni 2021, 23:30 WIB
Anji
Anji /Sumber: Antara / Fianda Sjofjan Rassat/

SEPUTARTANGSEL.COM – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengumumkan secara resmi penahanan Erdianto Aji Prihartanto alias Anji pada Selasa, 15 Juni 2021.

Musisi ini dikenai kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan Anji ditahan di rutan Mapolres Jakbar.

Baca Juga: Anji Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Rudi Valinka dan Muannas Alaidid Ungkap Kasus Podcast Bareng Hadi Pranoto

Penahanan dilakukan setelah ditemukannya sejumlah ganja. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan positif terhadap THC atau senyawa aktif yang biasanya terdapat pada tanaman cannabis alias ganja.

“Antigennya negatif. Hasil PCR kami masih menunggu karena sampelnya diambil dan masih menunggu dari lab,” ujar Ronaldo menjelaskan kesehatan Anji selama di tahanan.

Ronaldo memuji sikap tersangka Anji yang menurutnya sangat korporatif. Bahkan, dia sendiri yang memberi informasi tempat menyembunyikan ganja di Bandung.

Baca Juga: Jakarta Darurat Covid, Ini Data Kasus Sebarannya di Tiap Kelurahan

Dalam keterangannya kepada pers, Ronaldo menginformasikan adanya permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh keluarga.

“Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen,” ujar Ronaldo menambahkan.

Menurut Ronaldo, undang-undang narkoba di Indonesia telah mengatur bahwa setiap pengguna harus direhabilitasi. Namun, semuanya tidak dapat langsung diputuskan. Asesmen, artinya pemeriksaan kepada yang bersangkutan apakah hanya murni sebagai pengguna atau merupakan bagian dari peredaran narkotika.

Baca Juga: Judika Ingin PSMS Medan Maju, Mau Ikuti Jejak Raffi, Atta, dan Gading?

Pemeriksaan nantinya akan dilakukan tim secara terpadu yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akan melakukan pendalaman dan penelitian atas posisi tersangka. Jika terbukti Anji hanya pemakai maka dia wajib direhabilitasi.

“Ini juga berlaku pada publik figur lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum,” ujar Ronaldo mengakhiri pernyataan.

Seperti diketahui, sebelumnya Anji Erdian ditangkap Unit 1 Satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat 11 Juni 2021. Saat itu, musisi tersebut sedang berada di studio musik miliknya di Cibubur Jakarta Timur. Dalam penangkapan polisi juga mengamankan bukti berupa ganja yang berada di tangan tersangka.

Baca Juga: Angka Covid-19 Meningkat, Piala Wali Kota Solo Resmi Diundur

Berdasarkan hasil penyidikan, Anji mengatakan telah sembilan bulan menggunakan barang haram tersebut.  Namun, sampai saat dia resmi ditahan polisi belum mengungkapkan alasan tersangka menggunakan narkoba. ***

Sumber: Antara

 

 

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x