SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus yang melibatkan artis Saiful Jamil sepertinya akan memasuki babak baru.
Bukan kasus pencabulan, tetapi kasus suap kepada hakim PN Jakarta Utara.
Saiful Jamil terbukti memberi suap sebesar Rp250 juta kepada hakim PN Jakarta Utara untuk meringankan vonisnya.
Baca Juga: Sebanyak 15 Tersangka Mafia Tanah Rumah Orang Tua Dino Patti Jalal Akhirnya Terungkap
Baca Juga: Mahfud MD, Said Didu, dan Rizal Ramli Berduka, Ibunda Fadli Zon Meninggal Dunia
Hakim Tipikor PN Jakut menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru, setelah Saiful Jamil melayangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK).
Dilansir Seputartangsel.com dari PMJNews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan PK Saiful Jamil.