Lucinta Luna, Mulai Jalani Asimilasi untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Rumah

- 15 Februari 2021, 16:28 WIB
Lucinta Luna, jalani asimilasi di rumah
Lucinta Luna, jalani asimilasi di rumah /instagram/

Baca Juga: Ashanti, Istri Anang Hermansyah, dan Ketiga Anaknya Umumkan Diri Positif Covid-19

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti, proses asimilasi yang dijalani Lucinta Luna telah sesuai.

"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Rika Apriyanti pada Senin 15 Februari 2021.

Lucinta Luna menjalani proses hukuman atas penyalahgunaan narkotika yang melanggar pasal 127 ayat 1 UU No 35/09.

Baca Juga: Layanan GeNose C19 Dianggap Efektif, PT KAI: Kini Tersedia di 8 Stasiun

Baca Juga: Ingin Beri Hiburan Bagi Masyarakat di Tengah Pandemi, Kemenparekraf Mengadakan Konser Musik Jazz Online

Ia ditahan sejak 12 Februari 2020 atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 472 /PID.SUS/2020/PT.DKI  selama 1 tahun 6 bulan dan denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan. *** 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x