Buntut Video Prank KDRT, Baim Wong Resmi Dilaporkan Hingga Terancam 1 Tahun Penjara

4 Oktober 2022, 20:30 WIB
Buntut Video Prank KDRT, Baim Wong Resmi Dilaporkan Hingga Terancam 1 Tahun Penjara /Instagram/

SEPUTARTANGSEL.COM - Artis Baim Wong baru-baru ini dikecam publik akibat konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dia buat bersama sang istri Paula Varhoeven.

Meski telah menyampaikan permintaan maafnya terkait video konten prank KDRT yang telah ia buat pada Minggu, 2 Oktober lalu namun nampaknya kali ini Baim Wong tidak dapat lepas dari jeratan hukum.

Kasus ini tampaknya ditanggapi serius oleh kepolisian, melalui laporan yang dibuat oleh Sahabat Polisi pada Senin, 3 Oktober 2022 yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi dia menyebutkan bahwa laporan polisi dibuat karena dia menilai konten tersebut dapat membodohi masyarakat.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Bebaskan Diriku' - Armada, Lagi Viral di TikTok: Diriku Ini Pasanganmu Bukannya Musuhmu

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," Ujar Zanzabella dikutip SeputarTangsel.com dari PMJNews pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa tindakannya tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri.

"Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri," Lanjutnya.

Baca Juga: Terbaru! Lesti Kejora Akhirnya Diizinkan Pulang dari Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Laporan dari Zanzaella ini kemudian sudah diterima dan diproses oleh kepolisian Jakarta Selatan, hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Kita sudah terima pelaporan dari komunitas sahabat polisi Indonesia, kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun telah dilaporkan Sahabat polisi ke Polres Jakarta Selatan," Ucap Nurma Dewi dikutip SeputarTangsel.com dari PMJNews pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Nurma kemudian juga menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan pada dua hal, yaitu karena kasus KDRT merupakan isu yang serius dan tidak tepat untuk dijadikan candaan bahkan prank, lalu menurutnya laporan palsu kepada kepolisian yang dibuat oleh Baim Wong dan istri bukanlah sesuatu yang dapat dijadikan bahan lucu-lucuan.

Adapun proses tindak lanjut dari laporan tersebut, kepolisian berencana akan memanggil Baim Wong dan Paula Varhoeven untuk menghadap polisi.

Baca Juga: Seruan Susi Pudjiastuti Tanggapi Konten KDRT Baim Wong dan Paula: Tidak Dukung yang Promosikan Pelecehan Nilai

Sebelumnya diketahui Baim Wong membuat laporan palsu mengenai adanya KDRT yang dialami oleh Paula Varhoeven yang kemudian dia jadikan konten dan diunggah di akun YouTube pribadinya 'Baim Paula', aksinya ini menuai kecaman oleh masyarakat hingga sejumlah artis.

Dari perbuatannya tersebut Baim Wong akan dikenakan pasal 220 KUHP mengenai pasal laporan bohong yang dijerat dengan hukuman pidana paling lama satu tahun empat bulan.

Polisi mengaku sedang menunggu pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti terhadap kasus ini.

"Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi, kemudian proses perjalan ya. Untuk pidana masuk di pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," Ujar Nurma Dewi.

Baca Juga: Lewat Ady Sky, Rizky Billar Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Ini Katanya

Dalam akun intagram resmi miliknya Baim Wong mengaku telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

"Maafkan saya dan keluarga, semoga kedepannya menjadi lebih baik. Terima kasih teguran dan pembelajarannya," Tulis Baim Wong dikutip SeputarTangsel.com dari akun instagram @baimwong pada Selasa, 4 Oktober 2022.***

Editor: Taufik Hidayat.

Tags

Terkini

Terpopuler