Indra Kenz Akan Bebas, Korban Siap Bongkar Permainan yang Menghambat Kasus dan Desak Kejaksaan Agung

20 Juni 2022, 15:57 WIB
Indra Kenz Akan Bebas, Korban Siap Bongkar Permainan yang Menghambat Kasus dan Desak Kejaksaan Agung /Foto: Instagram @indrakenz dan TikTok @marunazaraofficial/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dikabarkan Indra Kesuma influencer yang kerap disapa Indra Kenz bebas 6 hari lagi.

Indra Kenz pelaku penipuan yang bermodus trading binary option atau aplikasi binomo ini akan segera bebas dan membuat para korban tidak terima.

Viral video yang beredar bahwa korban penipuan trading bodong ini ungkap siap bongkar permainan yang menghambat kasus tersebut dan mendesak kejaksaan agung.

Baca Juga: BRI Optimalisasi Teknologi Digital, Optimis Bisnis Wealth Management Terus Meningkat

Hal ini diketahui dari beredarnya video dari akun TikTok @marunazaraofficial pada sabtu, 18 Juni 2022.

Maru Nazara dan korban lainnya Indra Kenz merasa geram karena mendengar sosok yang sempat disebut-sebut sebagai Crazy Rich Medan itu akan bebas 6 hari lagi.

Hingga Maru Nazara alias bang bewok korban trading Indra Kenz ini mengatakan bahwa siap membongkar permainan yang menghambat kasus dan desak Kejaksaan Agung lantaran tidak terima jika Indra Kenz akan dibebaskan 6 hari lagi.

“Kita akan ada aksi besar-besaran di Kejaksaan Agung, teman-teman semuanya rapatkan barisan, kita sudah siap menghadapi resiko apapun, disini kita bongkar semua permainan yang menghambat kasus ini,” tutur Maru Nazara dikutip SeputarTangsel.Com dari akun TikTok @marunazaraofficial pada Minggu, 19 Juni 2022.

Baca Juga: Podcast Denny Sumargo Disebut Kutukan, Deddy Corbuzier: Orang Bisa Takut ke Tempat Lu

Bang bewok juga ingin mendapatkan sebuah keadilan dan tidak ada lagi oknum yang bermain di dalam kasus ini.

“Jadi kami meminta supaya tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain didalam ini, korban akan mengadakan demo di kejaksaan,” kata Maru Nazara

“kepada pemerintah untuk menertibkan jika ada oknum-oknum yang berusaha menggagalkan sidang ini, berusaha untuk memanipulasi dan lain-lain kami minta ditertibkan, dan jika nanti ini tidak diproses kami pastikan akan turun masa lebih besar lagi,” lanjutnya.

Diketahui jika para korban di dalam video tersebut mengaku baru saja menjalani BAP oleh pihak Bareskrim Polri terkait kasus Indra Kenz.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Akui Sering Dapat Ancaman, Denny Sumargo: Banyak Drama Juga di Podcast

Sebagai Informasi tambahan penahanan Indra Kenz akan berakhir dalam 6 hari pada tanggal 24 Juni 2022.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.

Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Tanggapan Usai Tiara Marleen Sebut Dirinya Masih Bersaudara

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler