Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Humas Polda Banten: yang Jemput Jelas, Sepatutnya Kooperatif

15 Juni 2022, 12:54 WIB
Arsip foto Nikita Mirzani dalam sebuah agenda di Polda Metro Jaya. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi membenarkan petugasnya mendatangi kediaman artis Nikita Mirzani pada Rabu, 15 Juni 2022 dini hari.

Hal itu dilakukan dalam rangka upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani.

Pasalnya, laporan polisi terhadap Nikita Mirzani sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan, dan Nikita beberapa kali mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tolak Polisi yang Jemput Paksa ke Rumahnya Pukul 03.00 WIB

Polisi meminta Nikita Mirzani kooperatif dengan tidak menolak petugas yang melakukan upaya penjemputan paksa tersebut.

Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Rabu.

"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Shinto.

Baca Juga: Dinar Candy Terima Tantangan Nikita Mirzani Adu Tinju, Netizen: Siapakah yang Juara?

Shinto mengungkapkan bahwa upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena Nikita sudah mangkir beberapa kali dari panggilan pemeriksaan.

“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” tegasnya.

Kendati begitu, Shinto belum menjelaskan kasus apa yang membuat Nikita harus dijemput paksa.

Pihaknya hanya berharap Nikita mau kooperatif dengan penyidik untuk mengikuti proses pemeriksaan.

Baca Juga: Buya Yahya 'Damprat' Nikita Mirzani Ngaku Senang Masuk Neraka Bisa Pesta: Kecelakaan Besar, Keluar dari Iman

“Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” tambahnya.

Shinto menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Temui Ustadz Das’ad Latif, Tabayyun Soal Pemberitaan Lecehkan Agama

“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkap Shinto.

“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” pungkasnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler