Update Kasus Indra Kenz Terkait Trading Binary Option, Ini Rincian Harta yang Disita

11 Mei 2022, 14:41 WIB
Berikut rincian barang bukti baru milik indra kenz yang telah disita /Instagram@indrakenz/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian RI telah mengamankan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merugikan masyarakat dengan investasi bodong.

Indra Kenz telah meraup keuntungan miliaran rupiah dari kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Marah Besar Gegara Hoax Hilangnya 9 Juta Subscriber: Cenayang atau Orang Halu

Indra Kenz terancaman hukuman 20 tahun penjara, karena melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Gatot mengatakan pengembangan kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz terus bergulir. Sejumlah aset mulai dari rumah, barang hingga uang telah disita pihak kepolisian.

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik," kata Gatot dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJNews pada Rabu 11 Mei 2022.

Gatot menyebutkan barang bukti lain yang telah disita penyidik dari Indra Kenz adalah 12 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sebut Kabar Ditinggal 8 Juta Follower Instagram Hoax, Berapa Sebenarnya yang Unfollow?

Beberapa jam tangan Indra Kenz yang disita duantaranya adalah Audemars Piguet 26331ST K14278 ROC dan Audemars Piguet JT 1203K/1220.

Kemudian, Richard Mille RM 035-02-738, Richard Mille RM 055-766, Richard Mille 011 FM/20 Tachymeter/6201, Richard Mille RM 30 1408, Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Rolex Oyster Perpetual DW 4310 AD 3 5, Rolex Type Oyster Perpetual Date GMT Master II.

"Ada jam tangan merek Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388, Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 dan Tag Heuer Type Aquaracer Calibre 7," terangnya.

Pihak kepolisian juga telah menyita dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sebut Hilangnya 8 Juta Follower Instagram Usai Unggah Podcast Bareng Ragil Mahardika Cuma Hoax

"Juga uang tunai sebesar Rp1.645.262.804," ujar Gatot.

Gatot mengungkapkan, penyidik akan kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ferrari milik Indra Kenz.

"Mobil tersebut saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara," katanya.

Gatot mengatakan bahwa mobil itu akan dibawa ke Jakarta.

Seluruh uang, koleksi jam dan mobil akan disita penyidik, kemudian dikumpulkan bersama barang bukti lainnya.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler