SEPUTARTANGSEL.COM - YouTuber Doni Salmanan hingga saat ini masih hangat diperbincangkan masyarakat.
Doni Salmanan memang selama ini dijuluki sebagai crazy rich asal Bandung.
Hal ini dikarenakan Doni Salmanan memiliki harta kekayaan yang sangat melimpah.
Doni Salmanan sempat menarik perhatian publik lewat konten aksi sedekahnya di tayangan kanal YouTube pribadinya.
Sikap Doni Salmanan yang nampak santun dan royal itu tentu saja mendapatkan apresiasi besar dari masyarakat.
Tak hanya senang berbagi dengan masyarakat, Doni Salmanan juga sempat berbagi uang kepada sejumlah artis dengan jumlah uang fantastis.
Namun, siapa sangka sosok Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich berubah status menjadi tersangka atas kasus penipuan investasi bodong.
Doni Salmanan dikabarkan melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah korban dengan cara bujuk rayu maut.
Hingga akhirnya sang korban berhasil tergiur ajakan Doni Salmanan untuk ikut berinvestasi trading di aplikasi ilegal Quotex.
Terkait hal itu, kini terungkap dibalik alasan Doni Salmanan senang memamerkan konten sedekah.
Rupanya, Doni Salmanan hanya ingin mendongkrak popularitas lewat aksi pamer konten sedekah.
Adapun total uang sedekah yang disawerkan oleh Doni Salmanan itu dikabarkan mencapai Rp3,15 miliar.
Doni Salmanan sempat memberikan uang sedekah sebesar Rp1,2 miliar untuk korban erupsi Gunung Semeru dan banjir Garut.
Sementara, menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rachmat Syafei, aksi Doni Salmanan bersedekah dari hasil menipu korban itu termasuk haram.
Lebih lanjut, Ketua MUI itu mengatakan bahwa sedekah dari hasil uang yang haram harus segera dikembalikan.
Di sisi lain, sumber kekayaan Doni Salmanan pun terungkap dan semakin membuat sejumlah pihak elus dada.
Doni Salmanan rupanya mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para peserta trading.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga memperoleh keuntungan sebesar 20 persen apabila para peserta trading mengalami kemenangan.
Atas perbuatan kejahatan Doni Salmanan yang melakukan penipuan itu membuat dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.***