Rudy Salim Ikut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong Indra Kenz

18 Maret 2022, 11:18 WIB
Rudy Salim diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Indra kenz /Instgram/@_rudysalim/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Rudy Salim terkait kasus penipuan investasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz, pada 18 Maret 2022.

Pemeriksaan Salim tadinya dijadwalkan pada 14 Maret 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang di hari Jumat.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Rudy Salim tiba di kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Pura-pura Miskin, Afiliator Nodiewakgenk Takut Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan?

"Iya (Rudy Salim) terjadwal (periksa) hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 18 Maret 2022.

Rudy Salim merupakan pemilik Prestige Motor, juga pemilik Rans Cilegon FC bersama Raffi Ahmad.

Pemeriksaan Salim terkait pembelian tiga mobil mewah oleh Indra Kenz. Mobil itu antara lain Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dan mobil Rolls-Royce Phantom Coupe yang masing-masing seharga Rp9 miliar serta mobil mewah Toyota seharga Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Indra Kenz Doyan Nyombong Harta 'Haram' Hingga Ngaku Stres Saldo Rekening Nambah: Kirain Banyak Duit Enak

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa dan korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca Juga: Indra Kenz Pernah Ajari Fuji Main Binary Option Binomo: Belum Pernah, Kalau Aku Ada Duit Larinya ke Depo

Selain aset disita oleh polisi, ia juga dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancamannya enam tahun penjara.

Dan juga, pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP ancaman penjara empat tahun.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler