SEPUTARTANGSEL.COM - Komika sekaligus aktor Indonesia, Ahmad Kemal Pahlevi ikut menanggapi tentang Doni Salmanan yang 'dimiskinkan'.
Namun, Ahmad Kemal Pahlevi tidak fokus terhadap pribadi Doni Salmanan yang dimiskinkan dengan cara disita semua rumah dan mobil mewahnya oleh polisi.
Ahmad Kemal Pahlevi justru fokus pada pertanyaan, kapan koruptor alias maling uang rakyat akan dimiskinkan juga seperti Doni Salmanan.
Ahmad Kemal Pahlevi mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, jawabannya masih misteri. Justru dia balik bertanya kepada netizen.
"Masih menjadi misteri. Ada yang bisa bantu jawab?" tanya Ahmad Kemal Pahlevi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Kemalpalevi, Senin 14 Maret 2022.
Netizen sendiri hampir semuanya tidak bisa dengan pasti menjawab pertanyaan yang diajukan. Namun, beberapa mengemukakan, maling uang rakyat tidak dimiskinkan, karena tidak ada peraturannya.
"Kenapa koruptor nggak diperlkuin sama dengan tersangka penipuan gini adalah, karena nggak ada UU yang mengatur khusus tentang itu ...," jawab @frainindraa.
"Jadi, balik ke pertanyaan, kenapa koruptor nggak diginiin? Karena nggak ada UU khusus yang ngatur itu. Kenapa nggak dibuat? Jawab sendiri deh wkwkwk. Intinya, hukum untuk pejabat tapi yang buat pejabat juga," sambung @Srainindraa.
Akun @lukmaninside mengungkapkan, sejak dulu wacana koruptor dimiskinkan sudah ada di DPR. Namun, sampai hari pembahasannya belum ada. Alasannya ada dua, tidak mau atau takut.
Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan investasi bodong platform Quotex.
Usai penetapannya sebagai tersangka, polisi bertindak cepat. Sejumlah aset milik Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat seperti rumah dan mobil disita.
"Dua rumah kami sita," aku Kasubdit ! Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kmbes Pol Reinhard Hutagaol dikutip SeputarTangsel.Com dari GalamediaNews, Senin 14 Maret 2022.
Sementara itu, sebelumnya sederet maling uang rakyat mendapat pengampunan dengan berbagai keringanan hukuman. Padahal, harta mereka tidak disita seluruhnya seperti Doni Salmanan.
Terakhir, maling uang rakyat Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto misalnya. Dia mendapat potongan hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 8 tahun, karena dinilai berkelakuan baik. ***