SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belakangan ini panen hujatan usai membuat pernyataan kontroversi.
Pasalnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dianggap telah menistakan agama lantaran membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing itu tentu saja mengundang emosi sejumlah pihak.
Bahkan, Istri presenter senior Indra Bekti, Aldila Jelita, sampai dibuat kesal dengan sikap tidak bijak yang dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
Lewat unggahan Instagram pribadinya,
Aldila Jelita turut memposting sebuah video mengenai adzan.
Aldila Jelita mengaku tak kuasa menahan amarah saat mendengar kabar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.
"Mau post ini soalnya agak gemes sama yg lagi viral dan negara sendiri yg menurut saya, kok adzan kayak disamain sama suara guguk!" ucap Aldila Jelita, dikutip SeputarTangsel.com dari Akun Instagram pribadinya @dhila_bekti pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Aldila Jelita sebagai seorang muslim mengaku tidak terima atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ramai diperbincangkan publik itu.
"Maaf saya sbg islam marah mau apapun alasannya!" tutur Aldila Jelita.
"Coba yg punya hati rasakan kumandangan adzan ini, rasakan. Tidakkah hati mu tersentuh malah yg tidak punya agama saja meneteskan air mata," ungkap Aldila Jelita.
Aldila Jelita pun menyatakan harapan agar adzan bisa berkumandang tanpa adanya halangan apapun.
"Ya robb.. jadikan kami sekeluarga dan org2 yg kami cinta selalu tenang dengan indahnya kumandangan adzan dan iringan ayat ayat suci mu ya robb,” pungkas Aldila Jelita.
Seperti yang telah dikabarkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Aturan yang diterbitkan oleh pemerintah itu bukan untuk melarang penggunaan speaker masjid.
Melainkan, aturan itu bertujuan untuk meningkatkan keharmonisan, kententraman hingga ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Adapun aturan yang tertuang dalam
SE Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 itu mengatur volume suara yang disesuaikan dengan kebutuhan, yakni maksimal 100 dB (desibel).***