Park Soo Young (Lizzy) Dijatuhi Hukuman Denda Karena Mengemudi Saat Mabuk

28 Oktober 2021, 21:48 WIB
Park Soo Young alias Lizzy eks After School dijatuhi hukuman denda akibat mengemudi saat mabuk. /Foto: Soompi/Soompi

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyanyi Park Soo Young atau yang lebih dikenal dengan Lizzy, dijatuhi hukuman denda atas kasus menyetir saat mabuk.

Lizzy eks After School terlibat dalam kasus menyetir saat mabuk hingga menabrak taksi pada 18 Mei 2021.

Kadar alkohol pada darah Park Soo Young saat itu mencapai 0,08% dan hal tersebut cukup untuk membuat SIM-nya dicabut.

Baca Juga: Taeyeon Girls Generation Rugi Miliaran Won Akibat Penipuan Real Estate

Insiden tersebut terjadi di Cheongdam, Gangnam Distrik, Seoul sekitar pukul 10.00 malam waktu Korea, dilansir SeputarTangsel.com dari Soompi, Kamis 28 Oktober 2021.

Park Soo Young menyerahkan mobilnya secara sukarela pada polisi untuk menunjukkan kesungguhannya dalam mencegah hal serupa terjadi lagi.

Kemudian polisi mempertimbangkan fakta bahwa supir taksi terluka dan membutuhkan perawatan selama dua minggu hingga pulih kembali.

Baca Juga: Lirik Lagu TXT - Frost, Romanization Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Ditambah dengan tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-undang Hukuman Tambahan tentang kejahatan Khusus.

Pada sidang perdana bulan September lalu, Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

Namun, pada persidangan kamis 28 Oktober 2021, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan hukuman denda sebesar 15 juta Won pada Park Soo Young.

Baca Juga: Sikap Buruk Choi Young Ah Dibongkar Mantan Suami, Selingkuh dengan 3 Pria Hingga Oplas Saat Proses Cerai

Pengadilan menyatakan, "Terdakwa mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mngemudi secara normal, sehingga menyebabkan kecelakaan mobil yang membuat korban terluka. Tingkat Alkohol dalam darah terdakwa cukup tinggi dan sebuah hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor yang diperlukan."

"Kami mempertimbangkan fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan terdakwa, membuat korban luka ringan, dan terdakwa menyerahkan mobilnya untuk menunjukkan niatnya untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran tersebut," ujar pengadilan lagi.***

 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler